Hukum

Terima Permohonan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kemenkumham Jabar Laksanakan Rapat Pengharmonisasian Reperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

PUSARAN.CO– Kadivyankum Kemenkumham Jabar, Andi Taletting Langi, didampingi Kepala Sub Bidang FPPHD, Suhartini, serta Tenaga Perancang Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Bekasi pagi ini, Kamis, 13 April 2023, melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama dengan Badan Pendapatan Daerah dan Bagian Hukum Pemerintah Kab. Bekasi.

Kadivyankum Jabar menyampaikan tahapan pengharmonisasian ini merupakan tahapan yang wajib dilakukan karena pada proses akhirnya akan dikeluarkan surat selesai mengenai telah dilakukannya Pengharmonisasian, sebagai dasar bahwa Rancangan Peraturan Daerah siap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah yang sebelumnya diatur secara terpisah dalam beberapa Peraturan Daerah”.

Lebih lanjut Andi menyampaikan, “dengan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diharmonisasikan dengan baik, diharapkan dapat menjadi modal bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam meningkatkan pendapatan daerah guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat”.

Dalam pembahasannya disebutkan bahwa terhadap Rancangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih perlu disempurnakan kaitannya dengan kajian dan penentuan tarif serta objek retribusi.

130423 RaperdaBekasi 2

(RLS)

Related Posts

Leave Comment