PUSARAN.CO – Setelah mendapat teori, pada hari kedua para peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Juru Sembelih Halal (Juleha) Tahun 2023, mempraktikkan tata cara penyembelihan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) Ciawitali, Kabupaten Garut, Rabu (24/05/2023).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Juru Sembelih Halal Indonesia (Juleha) Kabupaten Garut, Dodiet Alidy, mengatakan, para peserta mempraktikkan langsung materi terkait pemeriksaan kondisi sapi, penanganan sapi ketika akan disembelih, tali temali, perubuhan sapi, pengecekan standar ketajaman alat yang akan digunakan. Pihak panitia pun selain menyiapkan langsung dua ekor sapi sebagai media penyembelihan, juga menunjuk langsung peserta sebagai penyembelih.
“Alhamdulillah tadi sudah dicek semuanya standar sudah bisa melakukan penyembelihan, akhirnya kita diserahkan kepada peserta pelatihan untuk menyembelih yang belum pernah menyembelih sama sekali,” ujarnya.
Dodiet menerangkan, sebelum dilakukan penyembelihan, para peserta diberikan pengetahuan terlebih dahulu terkait ciri-ciri kondisi sapi yang sehat oleh drh. Anang Hermawan sebagai dokter hewan dari Diskanak Garut.
“Pak Dokter Anang di sini akan melihat dalam dari organ tubuh sapi itu, dari hati, daging, nanti terlihat apakah sapi ini benar-benar sehat dan bebas dari bekas suntikan,” ucapnya.
Dodiet mengungkapkan, bila terdapat bekas suntikan akan terlihat residu, seperti warna kebiru-biruan, kemudian dilihat jantung dan livernya, apakah di livernya ada cacing atau tidak, bila sudah aman, bisa langsung dibagi empat.
Setelah itu, para peserta diberikan pengarahan terkait manajemen kurban, yang didalamnya berisi praktik pemisahan daging hijau atau jeroan dengan daging merah atau daging utuh.
“Nah setelah itu baru nanti kita menurunkan daging, orangnya juga berbeda, setelah itu kita potong-potong dan kita masukkan ke kantong yang sudah terstandarisasi,” imbuhnya.
Dodiet berharap para peserta Bimtek Juleha ini memahami betul konsep penyembelihan hewan kurban yang ASUH atau Aman, Sehat, Utuh, dan Halal. Selain itu, peserta juga diharapkan mengetahui tata cara penyembelihan dari a sampai z, sehingga nantinya ilmu yang didapatkan di Bimtek Juleha ini bisa disampaikan kembali ke masyarakat lainnya, sesuai dengan tempat tinggal atau organisasi masyarakat (ormas) peserta.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, K.H. Sirojul Munir, menuturkan pembekalan atau pelatihan sembelih halal ini bagi MUI merupakan sebuah kewajiban, agar para juru sembelih ini bisa betul-betul melaksanakan penyembelihan sesuai dengan syariat, terlebih hal tersebut juga sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pihaknya berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut yang telah menyambut baik pelatihan juru sembelih halal ini. Ia berharap pelatihan ini terus berlanjut.
“Mudah-mudahan tahun berikutnya juga ada lagi pelatihan, karena masyarakat sangat antusias ingin ikut menjadi peserta pelatihan juru sembelih halal ini,” tuturnya.
Ia menerangkan nantinya para peserta Bimtek Juleha akan diberikan sertifikat sebagai bukti yang bersangkutan telah mengikuti pelatihan juru sembelih halal yang diselenggarakan oleh Pemdakab Garut bekerja sama dengan MUI Garut dan DPD Juleha Garut.
Dengan bukti itu, para peserta bisa mendapatkan kepercayaan dari masyarakat ketika akan melakukan penyembelihan hewan kurban atau yang lainnya.
“Karena masyarakat ini betul-betul ingin pelaksanaan terutama dalam hal kurban atau aqiqah, betul-betul yang menyembelihnya ini yang sudah teruji keahliannya, yang sudah paham dengan hukum-hukum fiqih udhiyahnya,” ungkapnya.
Karena peserta Bimtek merupakan perwakilan dari DKM-DKM dan Ormas-Ormas Islam yang ada di Kabupaten Garut, maka diharapkan peserta mampu menjadi Training of Trainer (ToT) bagi yang lainnya.
Dokter hewan dari Diskanak Garut, drh. Anang Hermawan, menerangkan, agar sebelum penyembelihan, diperhatikan mulai dari pembagian personil panitia kurban hingga kondisi hewan kurban yang akan disembelih. Apalagi berdasarkan edaran dari MUI, hewan yang dikurbankan adalah hewan yang layak, dari segi umur, kemudian kondisinya harus sehat, tidak boleh pincang, tidak boleh buta dan tidak boleh ada penyakit yang lain.
“Apalagi penyakit yang zoonosis yang bisa nular dari hewan ke manusia itu nggak boleh, jadi kondisi hewannya harus sehat,” katanya.
Ia mengingatkan, jika kondisi hewan kurban dirasa mengalami kondisi sakit, segera melaporkan ke petugas peternakan dari Diskanak Garut, untuk selanjutnya ditangani dan ditindaklanjuti apakah penyakit yang diderita serius atau tidak, dan jika hewannya dinyatakan sehat, maka layak dan boleh dilakukan penyembelihan.
Selain itu, imbuhnya, bagi penyembelih, harus disiapkan titik poin dari sapi adalah ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal).
“Oke ASU (Aman, Sehata dan Utuh)nya (ada) di para petugas, tapi halalnya itu ada di petugas penyembelih, makanya harus diperhatikan adalah pisau yang digunakan harus benar-benar tajam, jangan pisau yang tidak tajam, kemudian pisau yang dipakai harus cukup panjang jangan pendek, jadi kalau bisa ketika diukur itu ujung pisau itu masih ada lebih dari leher itu sendiri. Jadi harus pastikan pisaunya harus benar-benar tajam,” katanya.
drh. Anang juga mengimbau kepada masyarakat agar bisa memilih hewan yang benar-benar sehat dan tidak memiliki gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Lumpy Skin Disease (LSD).
“Jadi kalau ada tanda-tanda gejala PMK, tanda-tanda penyakit LSD segera lapor ke petugas peternakan dan kesehatan hewan,” ujarnya.(RLS)