PUSARAN.CO- Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas IA Garut menggelar acara Fasilitasi Penyelenggaraan Sidang isbat nikah bagi 75 Pasangan Keluarga Miskin yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kelas IA Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut (14/4/2023).
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, yang turut hadir dalam kegiatan ini mengatakan, fasilitasi ini merupakan bentuk upaya tanggung jawab pemerintah daerah, yang digagas oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, di mana saat ini masih banyak masyarakat yang sudah melakukan pernikahan namun tidak terdaftar di Pengadilan Agama.
“Sehingga ini juga berpengaruh kepada kesejahteraan dalam tanda petik, artinya hal yang sangat dominan tentu kasihan menimpa anak-anak mereka, ketika mengurus aspek administrasi kependudukannya, mereka akan terkendala, karena tidak adanya (dokumen) pernikahan orang tuanya,” ucapnya.
Sekda Garut menerangkan, bahwa dengan adanya data pernikahan yang terdaftar di Pengadilan Agama, maka masyarakat yang sudah menikah dapat memiliki catatan pernikahan yang diakui oleh negara. Tak hanya itu, imbuh Nurdin, permasalahan terkait waris juga nantinya tidak akan ada kendala.
Ia berpesan kepada masyarakat yang sudah menikah namun tidak terdaftar di Pengadilan Agama, untuk bisa segera mendaftarkan diri, baik langsung ke Pengadilan Agama ataupun ke DPPKBPPPA Kabupaten Garut, agar bisa difasilitasi.
“Harapannya mudah-mudahan dengan seperti itu warga kita akan sejahtera, jadi kan keluarga itu pernikahan itu punya konsekuensi punya anak dan punya turunan, dan aspek kependudukan juga berpengaruh,” ucapnys.
Nurdin berharap ke depan persoalan ini selesai, sehingga tidak ada lagi warganya yang menikah tanpa didaftarkan atau mendaftarkan diri ke Pengadilan Agama.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan DPPKBPPPA, Iriani, mengatakan, anggaran kegiatan fasilitasi sidang isbat nikah ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APND) Kabupaten Garut Tahun 2023, di mana pihaknya memfasilitasi 75 pasangan untuk melakukan sidang isbat nikah.
“Untuk tahun 2023 ini kami mendapat tambahan pasangan suami istri yang memerlukan buku nikah kesahan dalam berkeluarga kita sebanyak 75, 75 pasangan suami istri hari ini dilaksanakan sidang isbat, jadi pengesahan untuk nantinya mendapat buku nikah,” ucapnya.
Ke 75 pasangan ini, sebut Iriani, berasal dari 11 kecamatan dan 25 desa di Kabupaten Garut. Pihaknya, imbuhnya , memiliki tenaga motekar untuk mendata calon-calon peserta isbat.
“Sebetulnya kalau sasaran pasangan suami istri yang tidak mempunyai buku nikah itu ribuan, hampir 5000 lebih lah. Dikarenakan anggaran yang didukung atau dibantu oleh pemerintah daerah hanya tahun ini 75 pasang ya jadi alhamdulilah segitu juga, karena ini dilaksanakan tiap tahun,” lanjutnya.
Ia berharap, ke depannya masyarakat dapat lebih mengerti terkait pentingnya memiliki dokumen sah pernikahan. Selain itu, ia juga berharap ke depannya kuota fasilitasi sidang isbat nikah di Kabupaten Garut dapat terus bertambah, karena masih banyak masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan pelaksanaan sidang isbat.
Salah satu pasangan pengantin, Sri Dewi Marliana dan Agi Pratama yang bertempat tinggal di Talun Sari, Kecamatan Garut Kota, mengatakan bahwa dirinya telah menikah sejak tahun 2021. Sri mengungkapkan, bersama suaminya merasa sangat senang mendapatkan fasilitasi sidang isbat nikah, sehingga memiliki surat resmi dan bisa membuat kartu keluarga.
“Harapan ke depannya ya rumah tangga semakin sakinah mawadah warahmah begitulah. Segera mempunyai momongan,” pungkasnya.(RLS)