News

Bupati Lantik 48 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemdakab Garut

PUSARAN.CO – Bupati Garut Rudy Gunawan melantik 48 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut, dalam pelaksanaan Apel Gabungan yang dilaksanakan di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Senin (5/6/2023).

Dalam sambutannya, Rudy menyampaikan jika di akhir masa jabatannya dirinya akan bekerja lebih keras lagi, guna mencapai target yang telah ditentukan di masa kepemimpinannya. Untuk itu ia berharap agar pejabat yang baru dilantik untuk bekerja dengan sebaik-baiknya

“Tentu saya ingin target-target terhadap pelayanan publik yang diukur oleh Ombudsman (tercapai), karena kita jatuh di dinas kesehatan dulu, jatuh di dinas pendidikan, jatuh juga di RSUD, kita sekarang berada dalam kondisi yang dulu kuning, menerima penghargaan dengan agregat mendekati 89, sekarang nilai kita sangat memprihatinkan, kita berada pada jalur yang memprihatinkan,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Rudy, di akhir masa jabatannya ia ingin meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemdakab Garut, salah satunya dengan penyelenggaraan asesmen.

“Kepada kalian semua yang belum punya asesmen ini minggu ini akan ada asesmen, dan kalau tidak ada asesmen saudara tidak bisa promosi, dan tidak akan mendapatkan tempat untuk bisa mengembangkan karir saudara,” ucapnya.

Ia juga berpesan agar para PNS di lingkungan Pemdakab Garut mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait dengan uji kompetensi, salah satunya yaitu tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2923 tentang Suksesi.

Selain itu, Rudy juga menyinggung Permen PAN 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, di mana dirinya telah menandatangani tentang penunjukan kepala Inspektorat, Kepala Bappeda, dan Kepala BKD untuk membantu pembina kepegawaian daerah dalam melakukan asesmen terhadap ataupun kinerja masing-masing entitas.

“Dan kalau nilainya di bawah ekspektasi maka di entitas tersebut tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah, jadi kalau organisasinya jelek, tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja,” ujarnya. (RLS)

Related Posts

Leave Comment