PUSARAN.CO Jawa Barat merupakan Provinsi pertama yang akan mempermanenkan Mekanisme Kerja Dinamis (MKD) Karena hasil kajiannya selama COVID-19 ada kerja PNS yang tidak bertemu dengan masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus ke kantor.
Keuntungannya, MKD juga bisa mengurangi stres dan mengurangi biaya atau anggaran yang sebenarnya tidak perlu dibelanjakan pada saat kerjanya terpenuhi tanpa harus ke kantor.
“Jadi masyarakat tetap akan menjalankan pelayanan seperti biasanya maksimal dari Pemprov Jabar. Contohnya, PNS yang kerjanya ngonsep, PNS yang kerjanya bikin pidato gubernur, kerjanya cap administrasi yang biasa approved (berkas) secara online. Pokoknya enggak ada hubungan dengan interaksi fisik. Dan ini akan sangat bagus, karena tadi ini mengurangi stres, mengurangi biaya, dan menghemat resorsis dan lain-lain,” kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Senin (19/6/2023).
Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk semua eselon, tapi hanya diberikan kepada PNS berprestasi. Kalau ada histori PNS-nya pemalas, jarang datang, otomatis diberi kemudahan itu. “Nanti formatnya ada 3-2, yaitu 3 di anywhere, 2 di kantor, ada yang 4-1, ada yang 1-4, tergantung track record.” ucapnya.
Menurut Kang Emil, MKD ini sudah dijalankan sejak minggu ini.
“Sudah dilaksanakan. Ini adalah contoh bahwa Pemprov Jabar selalu beradaptasi terhadap perkembangan zaman, perkembangan teknologi dengan mengubah tanpa menghilangkan tujuan. Tujuannya tetap sama, pelayanan publik prima, kerja produktif 100 persen,” ujarnya.
Kang Emil mengatakan, kebijakan ini memang diinsiasi oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN). Soal jam kerjanya sama dengan kerja pada umumnya ketika di kantor. “Durasai kerjanya sama, kan ada sistemnya,” katanya.
Menurut Kang Emil, ada sebuah data, bukan di Jawa Barat tapi data dunia. Bahwa ada rata-rata 32 hari orang itu sebenarnya tidak melakukan pekerjaan, karena stres. Dia datang, dia bekerja tapi karena tidak banyak bergerak mengakibatkan produktivitas, konsentrasi turun, kalau dihitung itu kehilangan produktivitas sampai 32 hari.
“Untuk mengurangi 32 hari dalam setahun tidak ada produktivitas salah satunya menjaga fisik untuk tetap sehat. Kita mewajibkan di Pemprov jabar tiap jam 10 dan jam 2 untuk olahraga, di ruangan dengan model dan cara sudah kami atur dengan guru guru olahraga. Sehingga diharapkan tetap segar. Ini supaya tetap produktivitas,” ucapnya.
Tim Ahli Gubernur bidang Reformasi, Birokrasi dan Digitalisasi Juwanda mengatakan, pegawai yang ingin mendapat MKD dapat mengajukan diri dengan indikator penilaian yang rutin dilaporkan lewat aplikasi penilaian pegawai Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) dan K-Mob.
“Sistem untuk mekanisme kerja dinamis ini memakai aplikasi kepegawaian yang sekarang sudah ada. Ada aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) dan aplikasi K-Mob,” kata Juwanda.
Menurut Juwanda, kebijakan ini mengacu pada Pergub 102 tahun 2022 dan Perpres 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah pegawai Aparatur Sipil Negara.
Juwanda menjelaskan, kebijakan itu turut berdampak pada efisiensi anggaran. Bahkan dari hasil percobaan, MKD dapat menurunkan anggaran makan minum, perjalanan dinas, tagihan listrik dan air hingga 30 persen.
“Jadi efisiensi dinilai dari pengalaman kemarin. Contoh di beberapa OPD kita melakukan riset perjalanan dinas hemat 30 persen, makan minum juga karena kan gak perlu kemana-mana. Penghematan 30 persen anggaran makan minum ada juga penghematan tagihan listrik dan air. Karena orang di rumah, ruangan yang gak dipakai jadi air listrik lebih hemat,” ujarnya.
Juwanda berharap inovasi tersebut bisa berdampak baik terhadap efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas kerja pegawai.
“Hitungan angkanya nanti ketahuan, nanti tim BKD dan tenaga ahli sedang merancang evaluasi. Mudah-mudahan efisensi terjadi tapi deliverable output-nya terjaga,” ucap Juwanda.(RLS)