News

132 Pasangan Lakukan Isbat Nikah di Sukamakmur

PUSARAN.CO- Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan berikan kepastian hukum kepada 132 pasangan melalui kegiatan Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023, sekaligus launching isbat nikah yang berlangsung di Kantor Kecamatan Sukamakmur (14/4/2023).

Dalam kesempatan ini Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengungkapkan bahwa isbat nikah akan terus dilaksanakan di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor. Untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepemilikan akta buku nikah bagi masyarakat Kabupaten Bogor.

“Mungkin nanti setelah lebaran kami akan roadshow ke 40 kecamatan menyaksikan, mengundang, mengajak bagi warga yang tidak memiliki buku nikah segera hadir, daftarkan dan gratis. Secara simbolis kami mendeklarasikan kegiatan isbat nikah ini dimulai dari Kecamatan Sukamakmur,” ujar Plt. Bupati Bogor.

Lanjut Iwan Setiawan menyatakan, bahwa legalitas buku nikah sangat penting selain memberikan kepastian hukum juga dapat mempermudah dalam berbagai proses pengadministrasian, baik umroh, membuat akta, dan lainnya.

Menurutnya, buku nikah ini kebutuhan dasar sama pentingnya mirip seperti KTP. Orang yang tidak punya buku nikah, akan ada kesulitan.

“Mau umroh, pasti ditanya kartu nikah, semua pasti ditanya buku nikah. Mudah-mudahan dengan adanya sidang isbat nikah di setiap kecamatan, semua bisa memiliki buku nikah. Sehingga urusan administrasi, urusan apapun yang diperlukan bisa meringankan dan memudahkan masyarakat,” tegas Iwan Setiawan.

Ditempat yang sama, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bogor, Nurhayati mengatakan, isbat nikah diberikan kepada 132 pasangan yang berdomisili di Kecamatan Sukamakmur. Isbat nikah dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum, jaminan hak dan keadilan bagi masyarakat, khususnya perempuan dalam pernikahan. Kemudian mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta mendukung program ketahanan keluarga.

“Besar harapan kami melalui pelaksanaan isbat nikah terpadu ini dapat memfasilitasi masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Sukamakmur terutama mereka pasangan suami istri yang kurang mampu dapat memperoleh hak kutipan buku nikah secara sah,” imbuhnya.(RLS)

Related Posts

Leave Comment